Dapatditarik unsur pokok dalam jual beli adalah barang dan harga. Hal ini terkait dengan ketentuan Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi "Jual beli dianggap sudah terjadi setelah mereka mencapai kata sepakat tentang barang dan harga, meskipun benda tersebut belum diserahkan dan harga belum dibayarkan". A. Soal Pilihan Ganda tentang Jual Beli dalam Islam Berilah tanda silang X pada huruf a,b,c atau d di depan jawaban yang paling benar! 1. Menurut bahasa, jual beli artinya …. a. tukar menukar barang b. mengambil barang c. membeli barang d. menjual 2. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan …. a. khiyar b. ariyah c. riba d. pinjam meminjam 3. Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur …. a. penipuan b. tolong menolong c. keterpaksaan d. persaingan 4. Pada asalnya, jual beli hukumnya …. a. wajib b. sunah c. haram d. mubah 5. Membeli barang curian hukumnya …. a. wajib b. haram c. makruh d. sunah 6. Jual beli harus dilakukan atas dasar …. a. kepentingan b. kerelaan c. keterpaksaan d. saling percaya 7. Perhatikan tabel di bawah ini! Penjual Pembeli Berakal sehat Ijab Qabul Yang termasuk rukun jual beli pada daftar di atas ditunjukkan nomor …. a. 1, 2, 3 b. 1, 2, 4 c. 1, 3, 4 d. 2, 3, 4 8. Pak Udin membeli sebuah televisi baru. Ketika televisi dicoba di toko, semuanya dalam keadaan baik-baik saja. Setelah sampai di rumah, tv dinyalakan. Ternyata tv tidak menyala. Karena kurang puas, pak Udin mengembalikan tv ke toko semula. Penjual tv mengganti dengan tv yang baru. Ilustrasi tersebut menggambarkan khiyar …. a. majlis b. syarat c. aibi d. aini 9. “Saya jual buku ini kepada engkau dengan harga Rp Pernyataan tersebut dalam istilah fikih dinamakan …. a. Qabul b. penawaran c. ijab Qabul d. ijab 10. Ahmad berusia 6 tahun. Ia menjual sebuah jam tangan kepada Pak Karim seharga Rp Dengan senang hati Pak karim membayarnya. Hukum jual beli pada cerita di atas adalah …. a. Tidak sah b. sunah c. Sah d. wajib B. Contoh Soal Essay Materi Jual Beli dalam Agama Islam Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar! 11. Jual beli ikan yang masih dalam kolam hukumnya …. 12. Menjual barang orang yang telah meninggal dunia untuk membayar hutang hukumnya…. 13. “Saya beli baju ini sesuai harga yang engkau tawarkan.” Kalimat tersebut dalam jual beli disebut…. 14. Membeli barang untuk ditimbun hukumnya …. 15. Membeli barang yang masih dalam … orang lain termasuk jual beli yang sah tetapi dilarang oleh agama. 16. Kesempatan memilih untuk meneruskan atau membatalkan transaksi dalam jual beli disebut …. 17. Jual beli dengan mengurangi timbangan hukumnya…. 18. Hak untuk mengembalikan barang yang dibeli sebab terdapat cacat disebut…. 19. Melakukan jual beli dengan cara yang baik hukumnya…. 20. Ucapan dari pembeli yang mengungkapkan bahwa ia berniat membeli barang dengan harga tertentu disebut …. 21. Mengapa Allah mengharamkan riba? 24. Sebutkan 4 macam jual beli yang dilarang! 25. Tuliskan nash al-Qur’an yang dijadikan landasan jual beli!

Jualbeli online baru terpenuhi ketika unsur dalam pasal ini terpenuhi. 2) Pasal 1458 KHUP perdata berbunyi jual beli dianggap terjadi pada saat sepakat barang dan harga, meskipun belum diserahkan dan belum dibayar. 3) Pasal 1459 KHUP perdata Hak milik belum berpindah selama belum ada penyerahan.

Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur? Penipuan Keterpaksaan Tolong menolong persaingan Semua jawaban benar Jawaban C. Tolong menolong. Dilansir dari Ensiklopedia, jual beli dihalalkan karena mengandung unsur tolong menolong.
Jualbeli mulamasah adalah jual beli saling menyentuh, yaitu masing-masing dari penjual dan pembeli pakaian atau barang lainnya, dan dengan itu jual beli harus dilaksanakan tanpa ridha terhadapnya atau seorang penjual berkata kepada pembeli, "jika ada yang menyentuh baju 7 M. Ali Hasan, op. cit ., h. 148-149.
Jual beli dihalalkan karena mengandung unsur? Tolong menolong Persaingan Penipuan Keterpaksaan Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Tolong menolong. Dilansir dari Ensiklopedia, jual beli dihalalkan karena mengandung unsur Tolong menolong. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Tolong menolong adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Persaingan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Penipuan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Keterpaksaan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Tolong menolong. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Objekjual beli haruslah jelas kualitas dan terhindar dari unsur ghara>r, maka jual beli yang mencantumkan gambar hoax tidak diperbolehkan karena mengandung kesamaran. Menurut ulama H}anafi>yah, jual beli tersebut tidak diperbolehkan karena adanya kecacatan jual beli, yaitu ketidakjelasan, penipuan dan kemadharatan.
Dalam suatu aktivitas niaga sudah pasti menghendaki keuntungan ribhun dari barang yang bisa dijamin kemanfaatannya melalui akad pertukaran barang barter atau jual beli. Sementara riba, menghendaki keuntungan ziyadah dari akad pemberian utang tanpa wasilah barang riba qardhi, atau keuntungan dari jual beli akibat durasi waktu penundaan pelunasan riba al-buyu’. Hakikatnya kedua praktik ini sama-sama menghendaki keuntungan berupa tambahan harta pada pemberi utang muqridh atau pada pedagang pemilik barang dagangan ra’sul mal. Keuntungan az-ziyadah yang didapat dari riba hukumnya haram, disebabkan karena dua illat hukum yang terlibat di dalamnya, yaitu adanya penindasan zhulm dan akibat adh’afan mudha’afah berlipat hampir dua kali lipat. Ketiadaan memenuhi dua illat hukum ini, menandakan bahwa muamalah yang dilakukan adalah sesuai dengan maqashid syariah sebagai praktik menjaga hak-hak atas harta hifzhul mal. Kepatuhan menghilangkan unsur penindasan zhulm dan eksploitatif adh’afan mudha’afah merupakan praktik menjaga hak-hak atas agama hifzhud din, sebagaimana keduanya merupakan yang diharamkan secara ijma’. Karena keduanya diharamkan secara ijma’, maka demikian pula dengan riba, adalah diharamkan secara ijma’ pula. Sesuatu yang diharamkan secara ijma’, maka hukumnya adalah kafir bila mengkufurinya. Semangat menghilangkan penindasan ini juga berlaku atas jual beli. Meskipun di dalam nash disebutkan bahwa jual beli itu adalah halal, namun dalam realitanya, ada mekanisme jual beli yang dilarang oleh syara’. Beberapa praktik jual beli yang nyata dilarang oleh syariat secara ijma’, antara lain, adalah jual beli talaqqy rukban mencegat rombongan pedagang di tengah jalan, jual beli hadhir lil bad mencegat rombongan pedagang luar kota sebelum masuk pasar, ihtikar menumpuk barang saat masyarakat sedang paceklik, dan jual beli barang yang tidak bisa dijamin. Inti sari larangan transaksi muqtadhal aqdi sebagaimana praktik jual beli ini hakikatnya adalah untuk menghilangkan unsur penindasan terhadap sesama zhulm dan tindakan eksploitatif, yaitu mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat kecil/kaum mustadh’afin. Yang lebih unik, dari semua illat keharaman jual beli ini, adalah juga berlaku atas praktik jual beli yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan larangan nash seperti mabi’ barang yang dijual atau tata cara akadnya. Meskipun semua sah dan dibenarkan oleh syariat, akan tetapi bila praktik itu dilakukan dengan talaqqy rukban, bai’ hadhir lil bad, ihtikar, atau menjual barang yang tidak bisa dijamin, maka tidak diragukan lagi bahwa praktik-praktik itu sebagai yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena dilarang, maka termasuk haram dilakukan. Bahkan untuk menanggulangi ihtikar monopoli, diperbolehkan bagi seorang pemimpin negara atau pihak yang mewakilinya, atas nama menjaga kemaslahatan umum masyarakat, guna mengambil kebijakan yaitu merampas secara paksa harta yang ditimbun oleh pedagang, kemudian membagikannya kepada khalayak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selanjutnya, karena ada hak milik yang harus dijaga, negara dibenarkan untuk memberikan ganti rugi berupa harga mitsil harga standard kepada pemilik barang. Mencermati terhadap kasus ini, ada dua komponen yang rupa-rupanya hendak dijaga oleh syariat demi terwujudnya kemaslahatan, yaitu hak pemilik harta dan hak masyarakat karena adanya illat paceklik. Kedua hak ini harus dipenuhi seiring adanya maslahah dharury yang harus dicapai. Hal yang sama ternyata juga berlaku atas harta milik seseorang yang diduga ia memiliki tabiat israf boros. Demi menjaga kemaslahatan hidup person individu tersebut, negara/hakim/pemimpin masyarakat setempat wali dibenarkan untuk melakukan tindakan hajr menahan penasharufan barang milik musrif pemboros tersebut untuk tidak dibelanjakan, sehingga semua transaksinya dianggap tidak sah secara syariat. Sudah pasti tindakan hajr ini adalah karena sebuah alasan yang dibenarkan syariat, yaitu menghadirkan kemaslahatan. Menghadirkan kemaslahatan umum/khusus kepada masyarakat adalah tanggung jawab dari pemimpin/wali. Dalam praktik riba yang berkaitan dengan tukar menukar barang ribawi, sangat dikenal adanya transaksi bai’ araya. Bai araya didefinisikan sebagai بيع العرايا مصطلحات أن يشتري رجل من آخر ما على نخلته من الرطب بقدره من التمر تخمينا ليأكله أهله رطبا Artinya “Jual beli araya secara istilah, adalah jual beli yang dilakukan oleh seseorang dengan jalan membeli kurma hijau ruthab milik pihak lainnya ditukar dengan kurma kering untuk kebutuhan makan keluarganya.” Mu’jam al-Ma’any Jadi, suatu ketika ada orang yang membutuhkan kurma kering untuk kebutuhan makan bagi keluarganya. Ia tidak memiliki sesuatu apapun selain kurma yang masih hijau di atas pohon. Lalu ia menghubungi saudaranya yang memiliki kurma kering untuk melakukan transaksi tukar menukar dengannya. Kurma kering ditukar dengan kurma yang masih dipohon, akad ini jelas-jelas merupakan transaksi ribawi. Kaidah yang diabaikan dalam hal ini adalah kaidah tamatsul kesamaan dari sisi berat. Karena praktik jual beli barang ribawi yang sama jenisnya sama-sama kurmanya melazimkan tiga ketentuan, yaitu wajib hulul kontan, tamatsul kesamaan takaran, dan taqabudh saling serah terima. Praktik bai’ al-araya ini mengabaikan ketentuan tamatsul. Itu sebabnya kemudian diterapkan sebuah pendekatan taqriban terhadap kaidah tamatsul ini. Sebagaimana hadits عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رضي الله تعالى عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ فِي الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيْلًا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Artinya “Dari Zaid bin Tsâbit radliyallahu anhu Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memberi keringanan dalam jual beli araya, yaitu Jual beli dengan melakukan kharsh takaran.”HR Bukhari dan Muslim. Kharsh dalam istilah ilmu hitung sering dimaknai dengan menaksir, dan mengira-ngira. Yang dikira-kira adalah kurma muda yang masih ada di pohon. Hadits ini memiliki jalur sanad sahabat Zaid ibn Tsabit. Beliau terkenal sebagai pakar ilmu hisab di jaman Nabi Muhammad SAW. Adapun batasan kebolehan jual beli araya adalah 5 ausuq. Sebagaimana hal ini tertuang dalam hadits وعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا من التَّمر، فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ، أو فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Artinya "Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu Rasulullah SAW telah menetapkan keringanan jual beli araya dengan jalan menaksir seberat kurma kering, dengan catatan beratnya tidak lebih dari 5 awsuq. ” HR Bukhari dan Muslim Lima ausuq itu setara dengan 1 nishab barang zakat. 1 wasaq setara dengan 60 sha’. 1 sha’ setara dengan 4 mud = kira-kira kg beras. Jadi, 1 wasaq itu kurang lebih setara dengan 60 sha’ x 2,5 kg beras = 150 kg. 5 wasaq kurang lebih sama dengan dengan 150 kg x 5 = 750 kg atau 7,5 kwintal beras. Sebuah angka pertukaran barang ribawi yang sejatinya cukup besar bagi masyarakat kita. Batasan 5 awsuq ini ibarat tahdids sil’i pamatokan kuantitas barang ribawi yang dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sehingga masuk akad pertukaran ribawi yang ditoleransi rukhshah oleh syariat. Sudah pasti toleransi ini memiliki illat kemaslahatan yaitu berupa kebutuhan manusia hajatun nas terhadap kurma kering sebagai makanan pokok. Jika ternyata dalam praktik jual beli ada juga jual beli yang dilarang, sementara dalam praktik riba, ternyata ada bagian pertukaran barang ribawi yang masih diperbolehkan oleh syariat, maka illat yang kuat mendasari kebolehan praktik pertukaran ribawi yang ditoleransi itu adalah karena faktor adanya hajatun nas. Sementara, illat yang kuat mendasari praktik dilarangnya pertukaran ribawi atau praktik jual beli, adalah karena adanya unsur penindasan zhulm dan eksploitatif sebagaimana tercermin dari adh’afan mudha’afah hampir dua kali kelipatan. Alhasil, muara keduanya ada pada kemaslahatan umat. Wallahu a’lam bis shawab. Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah-PW LBMNU Jawa Timur
JualBeli Diperbolehkan. Posted by: tuntunanislam Maret 30, 2016 Reply. Macam-macam jenis jual beli dapat ditinjau secara hukum (halal-haram) dan akad (transaksi). Secara hukum, jual beli dalam Islam dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dihalalkan dan yang diharamkan. Dasar dan kriteria penentuan suatu jual beli (apakah

Tidak bisa dipungkiri, masih banyak orang yang meragukan apakah asuransi halal atau haram. Banyak muslim yang menganggap bahwa asuransi erat kaitannya dengan unsur riba yang bertentangan dengan hukum islam. Hal inilah yang menjadi perdebatan tentang hukum asuransi dalam Islam. Asuransi merupakan produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi terhadap risiko kerugian finansial di kemudian hari. Perlindungan ini ditukar dengan pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam periode tertentu yang telah ditentukan. Selanjutnya dana yang masuk dari premi akan dikelola oleh perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk menutupi risiko nasabah. Sebenarnya saat ini telah ada produk asuransi syariah yang diklaim menjalankan program asuransi dengan prinsip syariah. Meskipun demikian, masih banyak orang yang ragu akan hukum dari asuransi sendiri, apakah halal atau haram dalam islam. Untuk lebih jelasnya tentang apakah bisnis asuransi halal atau haram, yuk simak ulasan Qoala berikut ini. Tinjauan Hukum Asuransi Halal atau Haram Sumber Foto ibnu alias Via Shutterstock Pada dasarnya, asuransi dalam pandangan hukum islam bukan termasuk dalam aktivitas jual beli yang dihalalkan. Perlindungan yang diberikan oleh asuransi tidak memiliki wujud sehingga sering dianggap riba yang diharamkan dalam islam. Meskipun begitu, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa asuransi memiliki manfaat untuk melindungi diri serta memiliki sifat tolong menolong antar sesama. Hal inilah yang menjadi dasar dari asuransi syariah dihalalkan karena dijalankan berdasarkan prinsip islam. Berikut tinjauan hukum islam mengenai apakah asuransi halal atau haram. Asuransi dan Maqashid Syariah Hukum asuransi dalam islam sebenarnya memang masih menjadi perdebatan. Akan tetapi beberapa ulama memperbolehkan transaksi ini asalkan sesuai dengan prinsip atau syariat islam. Dalam hal ini, asuransi syariah dianggap memiliki sifat tolong menolong antar sesama. Dalam islam, asuransi dikategorikan dalam maqashid syariah. Ini merupakan sebuah tujuan diterapkannya syariah islam di bidang ekonomi serta memiliki visi dalam membentuk tatanan sosial untuk memberikan keadilan dan kemakmuran ekonomi umat. Pendekatan dengan maqashid syariah ini mampu memberikan pola pikir serta gambaran yang rasional dan substansial pada setiap aktivitas serta produk asuransi syariah. Hadirnya asuransi syariah dianggap sebagai jembatan bagi umat islam untuk memperoleh proteksi atau perlindungan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Asuransi syariah menggunakan konsep syariah yang menjadi sebuah solusi dan pilihan lain agar tidak terjebak dalam produk riba. Hadirnya asuransi syariah diharapkan bisa mewujudkan kemaslahatan umat serta mensejahterakan perekonomian umat dengan tidak melanggar hukum ajaran islam. Hukum Asuransi dalam Islam Sesuai Al-Quran Pada dasarnya tidak ada ayat al-Quran yang secara khusus menjelaskan tentang hukum asuransi. Akan tetapi ada tiga dasar hukum asuransi yang diperbolehkan dalam islam yang terdapat pada Al-Quran dan Al-Hadits, yaitu Surat Al-Maidah ayat 2 “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Surat An-Nisaa ayat 9 “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.” HR Muslim dari Abu Hurairah “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.” Dari ketiga dasar hukum di atas, beberapa ulama akhirnya menetapkan bahwa hukum asuransi dalam islam adalah diperbolehkan. Akan tetapi hal tersebut harus dengan syarat dijalankan sesuai syariah ajaran agama Islam dengan tujuan untuk tolong menolong dan tidak mengandung unsur riba yang dilarang. Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia Asuransi dalam islam diperbolehkan karena dilihat sebagai sarana tolong menolong antar sesama. Asuransi yang diperbolehkan ini harus dijalankan sesuai dengan syariat islam dan tidak mengandung unsur riba serta gharar. Untuk landasan hukum syarat dan larangan asuransi syariah di Indonesia berdasarkan beberapa hal di bawah inI Dasar hukum dalam Al-Quran dan Hadist Al-Maidah ayat 2, An-Nisaa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah. Dasar hukum menurut Fatwa MUI Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah Fatwa tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah Fatwa tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah Dasar hukum menurut Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah Kepastian hukum terkait asuransi halal atau haram juga bisa kamu temukan jawabannya dari Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Hukum asuransi dalam islam menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI menjelaskan bahwa Islam tidak melarang seseorang untuk mempunyai asuransi selama dana yang terkumpul di perusahaan dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. Hukum asuransi ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang berbunyi “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan terjadi di masa depan, maka perlu mempersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.” Dari fatwa tersebut, dapat diartikan bahwa asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial atas segala risiko yang mungkin saja terjadi di masa depan yang tidak bisa diprediksi. Fatwa MUI tentang diperbolehkannya asuransi berbasis syariah tertuang dalam poin-poin berikut ini Bentuk perlindungan Asuransi syariah hadir untuk memberikan perlindungan terhadap harta dan nyawa nasabahnya. Hal ini karena setiap orang membutuhkan perlindungan atas risiko buruk yang mungkin saja terjadi di masa depan. Unsur tolong menolong Fatwa MUI menjelaskan bahwa dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong menolong antar sesama dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan kaidah dan hukum islam. Unsur kebaikan Dijelaskan dalam Fatwa MUI, bahwa semua produk syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Jumlah premi asuransi atau kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah akan dikumpulkan dan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang mengalami risiko. Berbagi risiko dan keuntungan Dalam konsep asuransi syariah, keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama-sama oleh seluruh nasabah yang terlibat. Hal ini cukup adil bagi semua pihak karena dalam fatwa MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Bagian dari bermuamalah Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak pernah bisa lepas dari aktivitas muamalah. MUI menggolongkan asuransi dalam bagian bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam kegiatan finansial. Musyawarah asuransi Dalam konsep asuransi syariah, jika terjadi perselisihan atau ada salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban dalam proses asuransi, maka permasalahan akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah jika tidak ditemukan kata mufakat dari kedua belah pihak. Kriteria Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam Sesuai Fatwa MUI dan Al-Quran Hukum asuransi dalam islam dianggap haram jika mengandung unsur riba, gharar dan judi. Tidak hanya itu, asuransi yang dijadikan sebagai jaminan perlindungan diri sehingga membuat rasa tawakal pada Allah hilang juga dianggap haram. Akan tetapi asuransi bisa menjadi halal jika didalamnya terdapat akad tabarru’ atau tolong menolong yang murni. Asuransi yang dihalalkan menurun Fatwa MUI dan Al-Quran harus memenuhi kriteria berikut ini 1. Berdasarkan pada Prinsip Syariah Asuransi yang diperbolehkan adalah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Jika dalam asuransi menggunakan akad jual beli, maka menjadi haram atau tidak diperbolehkan. 2. Tidak Boleh Mengandung Perjudian Maysir Asuransi yang halal juga tidak boleh mengandung unsur perjudian atau maysir. Dalam hal ini kamu bisa mengambil contoh saat nasabah tidak mengalami risiko sama sekali akan tetapi harus tetap membayar premi sehingga membuat perusahaan asuransi diuntungkan. Contoh lainnya, saat ada nasabah yang mendapatkan uang asuransi dalam jumlah cukup besar padahal baru beberapa kali membayar premi. 3. Tidak Mengandung Ketidakpastian Gharar Hukum asuransi syariah juga diperbolehkan menurut sumber Al-Quran dan fatwa MUI, asalkan tidak mengandung ketidakpastian atau gharar. Selain itu, asuransi yang halal juga tidak boleh mengandung unsur riba. 4. Barang yang Terkandung Harus Bebas Maksiat dan Tidak Haram Barang yang diasuransikan diperbolehkan dalam islam jika sesuai dengan prinsip syariah yaitu barang bebas maksiat dan tidak mengandung unsur haram. 5. Menggunakan Unsur Tolong Menolong Asuransi yang diperbolehkan dalam islam juga harus mengandung unsur tolong menolong antar sesama dan tidak mengharapkan keuntungan sama sekali di dalamnya. 6. Risiko dan Keuntungan yang Didapat Dimiliki Bersama Dalam prinsip hukum asuransi jiwa dalam islam, tidak ada pihak yang boleh mengalami untung atau rugi. Asuransi yang diperbolehkan dalam islam dimana segala risiko dan keuntungan harus ditanggung bersama. 7. Bebas Riba Salah satu syarat penting agar asuransi dihalalkan dalam islam adalah harus bebas riba. Hal ini karena riba merupakan salah satu hal yang sangat diharamkan dalam islam. 8. Premi atau Dana Kontribusi Tidak Hangus Dalam asuransi syariah, premi atau dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh nasabah tidak boleh hangus. Jika sampai perusahaan menghanguskan premi yang telah telah dibayarkan oleh nasabah, maka asuransi menjadi haram. 9. Instrumen Investasi Sesuai Syariat Islam Islam juga memperbolehkan asuransi yang mengandung unsur investasi jika investasi yang diasuransikan dimasukkan dalam instrumen yang sesuai dengan syariah Islam. Akan tetapi jika jika investasi mengandung unsur judi, gharar, dan riba tidak diperbolehkan. 10. Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan Salah satu unsur penting yang membuat asuransi diperbolehkan dalam islam jika pengelolaan dana dilakukan secara transparan. Hal ini membuat nasabah bisa mengetahui aliran dana dengan mudah dan jelas. asuransi kesehatan haram atau halal jika ada unsur sembunyi-sembunyi. 11. Salah Satu Bentuk Muamalah Asuransi yang halal dalam islam adalah asuransi yang menjadi bagian dari muamalah. Muamalah yang ada di asuransi syariah juga harus disesuaikan dengan kaidah dan prinsip islam. 12. Sesuai Akad dalam Asuransi Syariah Satu lagi kriteria asuransi yang diperbolehkan dalam islam menurut sumber Al-Quran dan Fatwa MUI adalah asuransi yang menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah. Ada beberapa jenis akad yang dihalalkan dalam asuransi yaitu akad tabarru’, akad tijarah, dan akad wakalah bil ujrah. Konsep Dasar Asuransi Syariah Sumber Foto ibnu alias Via Shutterstock Hadirnya asuransi syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip islam ini membuat umat muslim bisa memperoleh perlindungan untuk segala risiko di masa depan. Akan tetapi perlu ditekankan kembali bahwa asuransi yang diperbolehkan dalam Islam memiliki konsep yang berbeda dengan asuransi konvensional. Berikut beberapa konsep dasar asuransi syariah yang perlu kamu pahami. 1. Dilakukan Berlandaskan Al-Quran Hukum dan asuransi syariah dibuat berdasarkan sumber hukum yang ada di Al-Quran dan Al-Hadits. Hal ini pastinya sangat berbeda dengan asuransi konvensional yang aturannya dibuat oleh manusia. Hukum asuransi syariah selanjutnya dijabarkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN MUI serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK. 2. Menggunakan Akad Tabarru’ Konsep dasar asuransi syariah yang selanjutnya adalah menggunakan akad tabarru’ dalam perjanjiannya. Hal ini berdasarkan kenapa asuransi haram jika menggunakan akad jual beli. Akad tabarru’ merupakan akad yang dilakukan untuk kebaikan dan tolong menolong, bukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah ini sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung unsur riba, zhulm, riba, gharar, maisyir, risywah, maksiat dan barang haram. 3. Pengelolaan Risiko Pengelolaan risiko dalam konsep hukum asuransi dalam islam dilakukan dengan cara berbagi antar sesama nasabah. Jadi jika ada risiko yang terjadi, maka akan ditanggung bersama-sama oleh seluruh nasabah yang tergabung dalam asuransi syariah tersebut. 4. Dilengkapi Dewan Pengawas Syariah Dalam menjalankan bisnis asuransi berbasis syariah ini, perusahaan harus memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memantau jalannya perusahaan agar tetap sesuai dengan prinsip dan hukum islam. 5. Pengelolaan Premi/Kontribusi Hukum asuransi kesehatan dalam islam menjadi halal jika dana yang didapatkan dari premi atau kontribusi nasabah asuransi syariah biasanya akan dimasukkan ke dalam rekening dana tabarru’. Sedangkan biaya atau ujrah pengelola dana hanya dari sebagian kecil dari kontribusi tersebut. 6. Pembayaran Klaim dari Dana Tabarru’ Dalam konsep hukum asuransi dalam islam, pembayaran klaim diberikan dari rekening dana tabarru’ bukan dari dana perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Cara ini membuat pembayaran klaim tidak berpengaruh terhadap keuangan perusahaan. 7. Penempatan Investasi Penempatan investasi dalam konsep asuransi berbasis syariah dilakukan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah saja. Penempatan investasi tidak diperbolehkan mengandung unsur ribawi karena bertentangan dengan konsep hukum asuransi syariah. Seiring berjalanya waktu, asuransi syariah di Indonesia semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat. Hal ini karena asuransi syariah dianggap lebih aman dan lebih sesuai dengan syariah agama Islam. Pilihan produk asuransi syariah juga semakin beragam, diantaranya adalah asuransi kesehatan syariah dan asuransi jiwa syariah. Memiliki asuransi memang bisa memberikan jaminan perlindungan untuk risiko di masa mendatang. Akan tetapi pastikan pilih produk terbaik dan ketahui hukum asuransi jiwa dalam islam agar proteksi yang kamu pilih sesuai dengan kaidah Islam. Jadi manfaat yang bisa didapatkan dari produk asuransi juga akan lebih maksimal. Jadi, pertanyaan apakah asuransi halal atau haram sudah terjawab ya? Tidak bisa dipungkiri jika asuransi saat ini diperlukan untuk melindungi diri dari beragam risiko. Namun pastikan pahami dulu apakah asuransi halal atau haram agar tidak salah memilih produk. Yuk, temukan berbagai produk asuransi menarik di Qoala App!

BABII KONSEP JUAL BELI DALAM EMPAT MAZHAB A. Pengertian Jual Beli dalam Empat Mazhab Perkataan jual beli sebenarnya terdiri dari dua suku kata yaitu "jual dan beli". Sebenarnya kata "jual" dan "beli" mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak belakang. Kata jual menunjukkan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah

KataKunci: Makelar, Jual Beli, Sepeda Motor PENDAHULUAN Makelar (samsa>rah) merupakan perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli), Atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. 1Badan perantara dalam jual beli disebut pula simsar, yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas 4K0dxj8.
  • vhdpd92360.pages.dev/334
  • vhdpd92360.pages.dev/140
  • vhdpd92360.pages.dev/131
  • vhdpd92360.pages.dev/129
  • vhdpd92360.pages.dev/324
  • vhdpd92360.pages.dev/40
  • vhdpd92360.pages.dev/386
  • vhdpd92360.pages.dev/118
  • vhdpd92360.pages.dev/69
  • jual beli dihalalkan karena mengandung unsur